Pihak ponpes sangat terkejut dengan perbuatan kedua pelaku mengingat reputasi baik yang mereka miliki di masyarakat. Hal ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa terkecuali, bahkan oleh orang-orang yang dianggap terpercaya.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain serta menemukan bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.