Tampang

8 Tempat Makan Gado-Gado Terkenal dan Legendaris di Jakarta Kuliner Indonesia

16 Apr 2024 19:17 wib. 57
0 0
Gado-Gado Enak di Jakarta
Sumber foto: Google

Gado-gado merupakan salah satu makanan khas Indonesia yang terkenal akan cita rasanya yang lezat dan kaya akan nutrisi. Berbagai versi gado-gado dapat ditemukan di seluruh Indonesia, namun Jakarta sebagai ibu kota memiliki sejumlah tempat makan gado-gado yang terkenal dan legendaris. Bagi pecinta kuliner, mencari tempat makan gado-gado yang autentik dan lezat di Jakarta bisa menjadi pengalaman yang luar biasa. Dalam artikel ini, kita akan membahas delapan tempat makan gado-gado terkenal dan legendaris di Jakarta yang wajib dikunjungi bagi para penikmat kuliner.

1. Gado-Gado Bon-Bon
Gado-Gado Bon-Bon adalah salah satu tempat makan yang sudah eksis sejak tahun 1960-an dan dikenal sebagai salah satu tempat makan gado-gado tertua di Jakarta. Terletak di kawasan Pecenongan, gado-gado Bon-Bon memiliki cita rasa yang khas dengan bumbu kacang yang lezat dan kubis yang segar. Selain gado-gado, Bon-Bon juga menyediakan berbagai menu khas Indonesia lainnya yang tak kalah lezat.

2. Gado-Gado Cemara
Gado-Gado Cemara adalah tempat makan yang juga sudah tidak asing lagi di telinga pecinta gado-gado Jakarta. Terletak di bilangan Cikini, tempat makan ini dikenal dengan cita rasa gado-gadonya yang autentik dengan campuran bumbu kacang dan rempah-rempah yang lezat. Suasana yang tenang dan nyaman di tengah hiruk-pikuk kota membuat pengalaman makan di Gado-Gado Cemara semakin mengesankan.

3. Gado-Gado Boplo
Gado-Gado Boplo adalah tempat makan yang berlokasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tempat makan ini terkenal dengan porsi gado-gado yang besar dan cita rasa yang otentik. Bumbu kacang yang khas dengan sentuhan kacang tanah yang gurih membuat gado-gado Boplo selalu ramai dikunjungi oleh para pecinta kuliner.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?