Untuk mengelabuhi aparat kepolisian, pelaku membungkus paket ekstasi di antara pakaian anak yang kemudian dilakban. Sehingga modus butir ekstasi tersebut adalah pengiriman paket.
"Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi," terang Doni.
Para pelaku dijerat dengan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, berdasar Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.