Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan swasta di Indonesia harus bersiap-siap untuk menanggung 10% dari biaya pengobatan mereka sendiri, yang dikenal dengan istilah co-payment. Hal ini merupakan kabar yang penting bagi para peserta asuransi, karena pemberlakuan aturan ini mengindikasikan adanya perubahan signifikan dalam cara pengelolaan klaim layanan kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa meskipun ada penambahan biaya ini, aturan tersebut dapat menjadi hal positif bagi masyarakat, karena dapat mendorong mereka untuk lebih menjaga kesehatan.
Aturan co-payment ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya untuk menekan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat. Inflasi medis yang semakin melonjak, ditambah dengan penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan, menjadi alasan utama di balik implementasi aturan ini. Dalam laporan terakhir, terdapat peningkatan yang signifikan dalam pengeluaran untuk layanan kesehatan, sehingga mengharuskan pemerintah dan lembaga terkait menghadirkan solusi yang dapat mengendalikan laju kenaikan biaya tersebut.
Dengan diadakannya mekanisme co-payment, diharapkan masyarakat akan lebih bijaksana dalam menggunakan layanan kesehatan. Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan bisa memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat untuk lebih menjaga kesehatan dan melakukan pencegahan sebelum harus berhadapan dengan masalah kesehatan yang lebih serius. Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan menerapkan pola hidup yang sehat, masyarakat bisa mencegah penyakit yang memerlukan pengobatan mahal di kemudian hari.