Tampang

Jangan Lewatkan 7 Pelayanan Perawatan Gigi Unggulan Dokter Gigi BPJS Kesehatan Raih Senyum Sehatmu Sekarang

17 Okt 2025 08:37 wib. 41
0 0
jangan_lewatkan_7_pelayanan_perawatan_gigi_unggulan_dokter_gigi_bpjs_kesehatan_raih_senyum_sehatmu_sekarang
Sumber foto: google image

Pemulihan Optimal Setelah Cabut Gigi: Obat Pasca Ekstraksi yang Dijamin BPJS

Tindakan pencabutan gigi, baik sulung maupun permanen, adalah prosedur bedah minor yang memerlukan perhatian pasca-tindakan. Untuk memastikan proses penyembuhan berjalan lancar dan pasien pulih dengan baik, pemberian obat-obatan pasca ekstraksi sangat penting. BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan ini, termasuk analgesik untuk meredakan nyeri dan kadang antibiotik jika ada indikasi infeksi. Jaminan ini penting untuk mengurangi ketidaknyamanan pasien setelah pencabutan gigi dan mencegah komplikasi seperti infeksi pasca-cabut. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan mencakup seluruh rangkaian perawatan, dari tindakan hingga pemulihan.

BPJS Kesehatan: Mitra Utama untuk Senyum Sehat Indonesia

Secara keseluruhan, komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung kesehatan gigi masyarakat patut diacungi jempol. Dari penanganan infeksi awal melalui premedikasi, perbaikan gigi rusak dengan tambal gigi, pembersihan karang gigi untuk mencegah penyakit periodontal, hingga solusi kehilangan gigi dengan subsidi pemasangan gigi palsu. Tak hanya itu, layanan pencabutan gigi, baik sulung pada anak maupun permanen yang sudah rusak parah, serta obat pasca-ekstraksi, semuanya masuk dalam cakupan jaminan. Tujuh layanan perawatan gigi esensial ini menunjukkan upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan akses kesehatan yang komprehensif. Oleh karena itu, manfaatkanlah hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut Anda. Jangan tunda, karena senyum sehat adalah cerminan dari kesehatan menyeluruh.


<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?