Pelayanan kesehatan merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap individu, termasuk bagi ibu hamil. BPJS Kesehatan Indonesia memahami betapa pentingnya pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, oleh karena itu, mereka memberikan berbagai layanan kesehatan masa kehamilan secara gratis bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Keberadaan BPJS Kesehatan tentu akan sangat membantu mengingat masa kehamilan yang penuh tantangan dan kebutuhan akan pemeriksaan kesehatan yang intensif. Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi ibu hamil dalam mempersiapkan persalinan dan kelahiran anak mereka.
Masa kehamilan merupakan tahap yang sangat penting dalam kehidupan seorang ibu dan janin yang dikandungnya. Oleh karena itu, penanganan kesehatan ibu hamil sangat diperlukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan ibu serta janin yang dikandungnya. BPJS Kesehatan menjalankan peran penting untuk memastikan bahwa setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, meskipun secara finansial mereka mungkin tidak mampu.
Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pasal 18 huruf a dari regulasi tersebut menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke pemeriksaan kehamilan oleh dokter dan bidan, termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG) secara rutin sesuai dengan tahapan kehamilan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan yang komprehensif bagi ibu hamil.