WHO juga menganjurkan dua pilihan kebijakan terbaik untuk mengeliminasi lemak trans, yaitu membatasi lemak trans hingga 2 g per total kandungan lemak di semua makanan (2 g/100 g total lemak) dan melarang produksi, impor, penjualan, serta penggunaan minyak terhidrogenasi parsial (PHO) di semua makanan.
Kebijakan tersebut telah diadopsi oleh 53 negara anggota WHO sejalan dengan pendekatan WHO REPLACE yang dirilis pada tahun 2018.
Artikel ini memberikan peringatan penting terkait kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan peningkatan kesadaran akan bahaya lemak trans, diharapkan produsen makanan, karangan makanan, dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mengurangi kadar lemak trans pada makanan yang dikonsumsi masyarakat. Pengetahuan yang luas dan penegakan peraturan yang ketat akan menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan kesehatan publik yang lebih baik di masa mendatang.