Mencabut izin edar produk yang tidak sesuai regulasi.
Menghentikan produksi dan distribusi, termasuk penjualan daring, serta mewajibkan penarikan produk dari pasaran dengan laporan ke BPOM.
Melarang penayangan iklan yang mengandung klaim menyesatkan.
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran pangan wajib memastikan keamanan produknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.