Tampang

BPOM Tindak Minuman Serbuk Berlabel Pelancar ASI Tanpa Izin Resmi

21 Feb 2025 08:46 wib. 45
0 0
BPOM Tindak Minuman Serbuk Berlabel Pelancar ASI Tanpa Izin Resmi
Sumber foto: istock

  • Mencabut izin edar produk yang tidak sesuai regulasi.

  • Menghentikan produksi dan distribusi, termasuk penjualan daring, serta mewajibkan penarikan produk dari pasaran dengan laporan ke BPOM.

  • Melarang penayangan iklan yang mengandung klaim menyesatkan.

  • BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran pangan wajib memastikan keamanan produknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

    <123>

    #HOT

    0 Komentar

    Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

    BERITA TERKAIT

    BACA BERITA LAINNYA

    POLLING

    Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?