Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan aturan regulasi baru mengenai batas cemaran dalam kosmetik. Pembaruan regulasi ini mengacu pada Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik yang menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019. Dalam peraturan ini, terdapat penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm, sesuai dengan kesepakatan di ASEAN.
Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik dan merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya.
Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023, serta telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi, serta memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet. Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.