Pembahasan dan konsultasi publik tersebut menghasilkan Rancangan PerBPOM tentang Perubahan atas PerBPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Rancangan ini kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk permohonan harmonisasi.
Perubahan batas maksimum suplemen selenium merupakan langkah proaktif dari BPOM dalam menyikapi kebutuhan gizi ibu hamil dan ibu menyusui. Dengan adanya peningkatan batas maksimum suplemen selenium, diharapkan dapat membantu dalam upaya mencegah anemia serta menjamin kecukupan gizi pada ibu hamil.
Meskipun demikian, perlu dilakukan monitoring yang ketat terhadap penggunaan suplemen ini untuk memastikan tidak terjadi kelebihan asupan selenium yang dapat memberikan dampak buruk bagi ibu hamil danjanin.