Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan keputusan untuk meningkatkan batas maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, dari semula maksimum 60mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.
Perubahan ini berlaku sejak 29 Agustus 2024, dan telah diatur dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Selenium memiliki peran penting sebagai antioksidan, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, serta menjaga metabolisme dan fungsi kelenjar tiroid. Berdasarkan beberapa literatur, ibu hamil membutuhkan tambahan 5 mcg selenium dari angka kebutuhan gizi (AKG) pada kelompok usianya. Selain itu, suplementasi selenium juga berpotensi mengurangi risiko preeklamsia pada ibu hamil.
Perubahan batas maksimum suplemen selenium ini menjadi respons atas masukan yang diterima dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan.