Tampang.com | Mulai tahun ini, BPJS Kesehatan resmi menerapkan sistem Rawat Inap Standar (RIS) secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, digantikan dengan satu jenis layanan rawat inap yang setara secara medis dan fasilitas.
Apa Itu Rawat Inap Standar?
Rawat Inap Standar adalah pembakuan layanan kamar perawatan bagi peserta JKN, dengan prinsip kesetaraan layanan dan peningkatan mutu. Artinya, tidak akan ada lagi perbedaan kelas kamar seperti sebelumnya. Setiap peserta BPJS—baik Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)—akan mendapatkan hak kamar perawatan dengan standar yang sama.