Untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kriteria kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Penetapan terpenuhi nya kriteria gawat darurat di UGD ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Beberapa kondisi gawat darurat yang memenuhi syarat untuk langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan antara lain:
- Mengancam nyawa, yang membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Terjadi penurunan kesadaran
- Terjadi gangguan hemodinamik
- Membutuhkan tindakan segera
Pasien yang memenuhi kriteria di atas berhak langsung mendapatkan perawatan di UGD tanpa harus menunggu surat rujukan dari faskes tingkat satu.