Selain itu, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter. "Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky.
Meskipun demikian, tidak semua pasien BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan. Hal ini hanya berlaku bagi pasien dengan kondisi gawat darurat. Untuk pasien yang tidak mengalami kegawatdaruratan, mereka tetap dapat mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Syarat untuk mendapatkan perawatan di UGD tanpa surat rujukan sangat sederhana. Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu dikategorikan dalam kondisi gawat darurat, yang kemudian akan ditetapkan oleh dokter di rumah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Tidak ada persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi, kecuali fitur ini hanya berlaku untuk pasien dalam kondisi gawat darurat.