Tampang

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Kini Dapat Langsung Berobat ke UGD tanpa Surat Rujukan

14 Jul 2024 10:08 wib. 290
0 0
Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Kini Dapat Langsung Berobat ke UGD tanpa Surat Rujukan
Sumber foto: Google

Aturan baru BPJS Kesehatan kini memungkinkan peserta untuk langsung berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan.

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan perawatan di rumah sakit harus terlebih dahulu memperoleh surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan. Namun, dalam keadaan mendesak dan gawat darurat, seringkali pasien tidak memiliki waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dahulu.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa aturan baru ini memungkinkan pasien BPJS Kesehatan untuk langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi gawat darurat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan medis yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan medisnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.