Hak berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting dalam sebuah masyarakat demokratis. Di ruang publik, hak berpendapat memegang peran penting dalam memastikan adanya kebebasan berekspresi dan dialog antarwarga. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah berperan dalam melindungi dan memastikan hak berpendapat warga negara. Berbagai regulasi dan langkah konkret telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menjaga hak berpendapat di ruang publik.
Salah satu kebijakan pemerintah yang berperan dalam melindungi hak berpendapat di ruang publik adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan jaminan kebebasan berekspresi dan hak untuk menerima dan menyebarkan informasi. Dalam pasal 4 UU Pers, dijelaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat, berpendapat, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan adanya UU Pers ini, pemerintah turut mendorong kebebasan berekspresi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpendapat di ruang publik.