Selain Undang-Undang Pers, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 tentang Persyaratan Penyelenggaraan Penyiaran. Peraturan ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur dan melindungi hak berpendapat di ruang publik melalui media penyiaran. Pemerintah mewajibkan agar media penyiaran memberikan ruang bagi beragam pendapat dan pandangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya melalui media penyiaran yang diawasi oleh pemerintah.
Selain regulasi tertulis, pemerintah juga telah aktif dalam memfasilitasi dialog dan partisipasi masyarakat di ruang publik. Berbagai kegiatan seperti diskusi publik, forum warga, dan konsultasi publik menjadi sarana bagi pemerintah dalam mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat. Dengan adanya kegiatan-kegiatan ini, pemerintah menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik. Ini merupakan bentuk nyata dari kebijakan pemerintah dalam melindungi hak berpendapat warga negara di ruang publik.