Tampang.com- Kasus pesta seks yang dilakukan kaum gay di ruko Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara yang digrebek polisi kemarin, merupakan berita yang menghebohkan di Indonesia. Pada kasus pesta seks gay tersebut, polisi meringkus 141 peserta pesta seks dan akhirnya menetapkan 15 orang sebagai tersangka. 10 orang diantaranya merupakan pemilik dan pengelola ruko, penari striptis dan peserta yang kedapatan sedang ikut menari bersama penari striptis. Sementara 5 orang lagi di amankan karena terbukti menggunakan narkoba setelaah dilakukan tes urine. Kasus homo seksual yang terjadi juga di Aceh belakangan ini mendapatkan hukuman cambuk yang dilakukan di depan masyarakat Aceh.