Berbeda dengan di Negara tetangga kita, Taiwan, hari ini Pengadilan Konstitusi Taiwan membuat peraturan yang melegalkan pernikahan sejenis. Keputusan ini merupakan yang pertama terjadi di kawasan Asia, setelah sebelumnya sejumlah negara Asia, Kamboja dan Vietnam sudah mencabut larangan pernikahan sejenis, namun tidak membuat aturan secara formal.
Pengadilan Konstitusional mengatakan bahwa para pejabat yang berwenang harus mengamandemenkan keputusan ini agar segera dibuat peraturan tentang perikahan sejenis. "Setiap orang yang ingin menikah harus memiliki kebebasan untuk menikah yang meliputi kebebasan untuk apa mereka ingin meenikah dan siapa yang akan dinikahi" jelas pengadilan