Tampang

Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli

30 Mei 2024 06:56 wib. 322
0 0
Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli
Sumber foto: google

3. Kekerasan Seksual
Dalam pasal 8, ada dua jenis kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau lainnya.

4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga juga termasuk dalam lingkup KDRT. Penelantaran rumah tangga yang dimaksudkan di sini adalah setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku atau persetujuan, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut.

Penelantaran juga dimaksudkan pada setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi karena telah dibatasi dan/atau dilarang untuk bekerja yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Semua bentuk tindak kekerasan di atas memiliki sanksi pidana masing-masing, yakni berupa penjara atau denda. Korban dapat melapor ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti atau saksi agar dapat segera diproses.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ayam Geprek yang Lagi Hits, Ini Resepnya
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%