Korea Utara (Korut) baru-baru ini mengeluarkan larangan baru terkait aturan berpakaian bagi warganya. Para warga Korut dilarang memakai gaya rambut 'ayam jantan' dan baju tembus pandang. Menurut laporan, warga yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai hukuman kerja paksa hingga enam bulan. Hal ini diungkapkan dalam sebuah ceramah video dan warga yang tertangkap menggunakan gaya rambut terlarang dipaksa untuk mencukur kepalanya.
Aturan tersebut merupakan bagian dari daftar panjang barang mode terlarang di negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un. Selain gaya rambut 'ayam jantan' dan baju tembus pandang, larangan juga mencakup kemeja tanpa lengan, celana jins, pewarna rambut, celana panjang yang tidak kusut, kaos oblong dengan tulisan asing, tas bahu, celana pendek, dan atasan ketat. Selain itu, warga juga dilarang memiliki panjang rambut di bawah garis pinggang, meniru gaya rambut Kim Jong Un, dan mengenakan gaya rambut 'ayam jantan'.