Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan desakan kepada Telegram untuk segera menghapus peredaran konten judi online dari platform digital tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Telegram dan meminta mereka untuk segera merespons dalam waktu satu minggu.
Menurut Semuel, pihak Kemenkominfo juga telah memanggil Telegram dan telah mengirim surat kedua sebagai tindak lanjut atas pertemuan tersebut. Dalam surat tersebut, terdapat sekitar 600 konten yang belum ditangani dengan baik dan pihak Telegram diberikan waktu satu minggu untuk merespons permintaan tersebut. Semuel juga menegaskan bahwa proses penyuratan akan dilakukan hingga tiga kali, dan jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, Kemenkominfo akan mengambil tindakan pemblokiran terhadap platform tersebut.