Tindakan ini merupakan langkah tegas dari Kemenkominfo dalam memberantas konten judi online yang melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan denda kepada platform digital yang membiarkan peredaran konten judi online. Denda tersebut dapat mencapai 500 juta rupiah per konten, sebagai upaya untuk mendorong kerjasama dari pihak platform digital dalam memberantas konten judi online.
Berdasarkan pemantauan Kemenkominfo, terdapat banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital. Dari data pemantauan Kemenkominfo diperoleh informasi bahwa dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Selain itu, terdapat 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.