Lebih jauh, APTIKNAS juga mengidentifikasi bahwa penipuan ini semakin canggih. Penjahat siber mulai mengeksploitasi domain "co.id," yang seharusnya memiliki proses pendaftaran yang ketat, untuk mendirikan situs phishing. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlunya perhatian ekstra dari pihak berwenang, seperti pengelola domain, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini.
Dalam situasi saat ini, setiap individu diharapkan lebih aktif dalam melindungi data pribadi mereka dan selalu waspada terhadap potensi penipuan, terutama di dunia maya.