Fenomena 'kumpul kebo' atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan semakin marak di Indonesia, terutama di kalangan anak muda. Perubahan pola pikir terkait pernikahan menjadi salah satu faktor yang mendorong tren ini. Tak hanya di masyarakat umum, praktik ini bahkan ditemukan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akhirnya berujung pada tindakan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kumpul Kebo di Kalangan ASN: Sanksi dan Tindakan Tegas
Baru-baru ini, Kepala BKN, Zudan Arif, mengumumkan pemecatan terhadap delapan ASN yang dianggap melanggar aturan, termasuk kasus kumpul kebo. Selain itu, beberapa kasus lainnya mencakup pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba dan ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang jelas.
Fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran sosial yang cukup signifikan dalam masyarakat Indonesia. Menurut laporan dari The Conversation, banyak anak muda saat ini menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang terlalu normatif dan penuh aturan rumit. Sebagai gantinya, mereka memilih untuk hidup bersama tanpa ikatan resmi, yang menurut mereka lebih praktis dan autentik.
Pergeseran Nilai Sosial dalam Hubungan
Di negara-negara Asia, di mana budaya dan agama masih sangat berperan dalam kehidupan sosial, kohabitasi atau kumpul kebo umumnya masih dianggap tabu. Namun, beberapa pasangan melihatnya sebagai langkah awal sebelum menikah. Studi yang dilakukan pada tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa kumpul kebo lebih sering ditemukan di wilayah timur Indonesia, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Yulinda Nurul Aini, seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menemukan bahwa setidaknya ada tiga alasan utama mengapa pasangan di Manado memilih untuk hidup bersama tanpa menikah, yaitu: