Tampang

Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, Beli Rp 100.000 Dapat Senilai Rp 2 Juta

27 Jun 2024 15:38 wib. 33
0 0
Peredaran Uang Palsu
Sumber foto: google

Marlison juga menegaskan bahwa penjualan uang palsu di media online, termasuk di platform Facebook, masuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%