Tak hanya itu, Pratama Dupal juga berani menjamin kemiripan uang palsu yang ia jual dengan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Postingan tersebut menggambarkan keberanian dalam menjual uang palsu dengan tegas menyatakan bahwa uang palsu tersebut 98 persen mirip dengan aslinya, kendati memiliki kelemahan tidak dapat disetor tunai melalui mesin ATM.
Menyikapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyatakan bahwa kegiatan jual beli uang palsu merupakan kegiatan terlarang. Aturan mengenai larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Marlison menekankan bahwa oknum yang sengaja menjual dan mengedarkan uang palsu akan dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara.