Tampang

Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, Beli Rp 100.000 Dapat Senilai Rp 2 Juta

27 Jun 2024 15:38 wib. 202
0 0
Peredaran Uang Palsu
Sumber foto: google

Marlison juga menegaskan bahwa penjualan uang palsu di media online, termasuk di platform Facebook, masuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.