Sekretaris Gedung Putih, Will Scharf, menjelaskan bahwa empat perintah eksekutif yang diteken Trump bertujuan mencabut berbagai regulasi yang dianggap menghambat perkembangan energi nuklir nasional. Regulasi yang akan direformasi mencakup Komisi Pengaturan Nuklir dan percepatan proses perizinan serta pengujian reaktor baru. Salah satu program unggulan dari kebijakan ini adalah peluncuran proyek percontohan untuk mengoperasikan tiga reaktor eksperimental paling lambat pada 4 Juli 2026.
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan energi nasional AS yang berorientasi pada kemandirian dan keamanan energi jangka panjang, sekaligus merespons geliat energi nuklir di panggung global.
Di sisi lain, Indonesia juga mulai menyiapkan diri untuk memasuki era energi nuklir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membentuk tiga gugus tugas khusus untuk menentukan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2032. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, menyatakan bahwa gugus tugas ini akan bertanggung jawab tidak hanya pada penentuan lokasi, tetapi juga merancang skema keselamatan, pengadaan, serta tahapan pembangunan hingga operasional PLTN.