Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, juga menegaskan bahwa pelemahan daya beli masyarakat turut berimbas pada penurunan penjualan barang dan jasa. Penurunan tersebut sangat mungkin mengakibatkan penurunan jumlah penjualan dan laba perusahaan. Sebagai akibatnya, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.
Dalam konteks ini, Prianto juga menyatakan bahwa pelemahan daya beli dapat berdampak pada penurunan penerimaan pajak di kas negara, dan pemerintah perlu mencari potensi penerimaan pajak dari tahun pajak antara 2020-2023. Sebagai solusi, pemerintah perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat dalam menentukan kebijakan fiskal dan pajak untuk memicu pertumbuhan ekonomi.
Dalam kondisi seperti ini, diperlukan upaya konkret untuk mengatasi penurunan daya beli masyarakat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Peningkatan daya beli masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti peningkatan investasi dan produksi dalam negeri, pembenahan kebijakan fiskal dan moneter, serta perlindungan terhadap pekerja informal.