Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam menghadapi tekanan tarif tinggi dari Amerika Serikat, dengan memberikan relaksasi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus untuk produk teknologi asal Negeri Paman Sam. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket negosiasi dagang penting yang akan dibahas dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 16-23 April 2025.
Langkah ini muncul sebagai respons atas tarif 32% yang diterapkan Presiden AS Donald Trump terhadap produk Indonesia, yang dianggap terlalu memberatkan dan berisiko mengganggu arus perdagangan dua negara. Pemerintah Indonesia berharap dengan memberi kelonggaran di sektor tertentu, jalur negosiasi akan lebih cair dan menguntungkan kedua belah pihak.
Fokus pada Produk Teknologi dan Komunikasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi TKDN ini hanya berlaku untuk produk dari sektor industri teknologi, informasi, dan komunikasi (ICT) yang berasal dari Amerika Serikat. Artinya, relaksasi ini tidak berlaku untuk semua produk impor, dan tidak menyasar barang dari negara lain.
"Relaksasi TKDN ini terbatas hanya pada barang-barang dari sektor ICT yang berasal dari AS," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kompromi untuk menyeimbangkan neraca perdagangan yang selama ini dikeluhkan Amerika Serikat, terutama oleh pemerintahan Trump yang sangat vokal terhadap defisit perdagangan negaranya.
Tidak Berlaku untuk Semua Negara dan Produk
Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu. Ia menyatakan bahwa relaksasi tersebut bukan kebijakan umum, melainkan hanya untuk barang tertentu dari Amerika Serikat yang berkaitan dengan ICT. Hal ini penting untuk menjaga persepsi positif dari investor dan pelaku industri dari negara lain, agar mereka tidak merasa dirugikan atau dianaktirikan.