Tampang

Tarif Tol Resmi Naik, Ini Kata Rosan P. Roeslani

9 Des 2017 21:07 wib. 1.394
0 0
Tarif Tol Resmi Naik, Ini Kata Rosan P. Roeslani

Adapun landasan hukum mengenai penyesuaian tarif tol telah tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentan Jalan Tol. Isi dari Undang-Undang tersebut adalah bahwasannya Badan Pengatur Jalan Tol melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali berdasarkan pada tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. [Ilmi/Red]

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

dibalik sebuah peristiwa
0 Suka, 0 Komentar, 7 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?