Adapun landasan hukum mengenai penyesuaian tarif tol telah tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentan Jalan Tol. Isi dari Undang-Undang tersebut adalah bahwasannya Badan Pengatur Jalan Tol melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali berdasarkan pada tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. [Ilmi/Red]