Tampang

Tarif Tol Resmi Naik, Ini Kata Rosan P. Roeslani

9 Des 2017 21:07 wib. 1.048
0 0
Tarif Tol Resmi Naik, Ini Kata Rosan P. Roeslani

Kenaikan tarif tol ini rata-rata mulai dari Rp. 500- Rp.1.000,-. Logikanya memang seperti itu, meskipun kenaikan tarif tol ini tidak terlalu signifikan namun kalau frekuensinya cukup banyak dana yang terkumpul pun dapat dikatakan lumayan.

Terdapat beberapa ruas tol yang mengalami kenaikan tarif yakni Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2, Tol Surabaya-Gempol,  Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Adapun landasan hukum mengenai penyesuaian tarif tol telah tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentan Jalan Tol. Isi dari Undang-Undang tersebut adalah bahwasannya Badan Pengatur Jalan Tol melakukan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali berdasarkan pada tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. [Ilmi/Red]

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?