Tampang

Sri Mulyani Berencana Pajaki E-Commerce dengan Tarif 0,5%

28 Jun 2025 09:48 wib. 28
0 0
Sri Mulyani Berencana Pajaki E-Commerce dengan Tarif 0,5%
Sumber foto: Google

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak terhadap transaksi di platform e-commerce, dengan tarif yang diusulkan sebesar 0,5%. Dalam konteks ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh para penjual online. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daring dan luring.

Rencana pengenaan pajak ini masih dalam tahap finalisasi dan belum ada kepastian kapan akan mulai diberlakukan. Namun, langkah ini menjadi penting mengingat pertumbuhan pesat sektor e-commerce di Indonesia. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan platform seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee, pemerintah merasa perlu untuk meregulasi dan memungut pajak dari transaksi yang terjadi di lingkungan digital ini.

Rosmauli menjelaskan bahwa pelaku e-commerce diharapkan untuk berkontribusi pada pendapatan negara melalui kewajiban pajak yang akan dikenakan. Dengan adanya kebijakan pajak ini, diharapkan akan tercipta persaingan yang lebih adil antara pelaku UMKM yang beroperasi secara daring dan mereka yang beroperasi secara tradisional (luring). Hal ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan dalam perekonomian Indonesia, di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?