Dalam konteks globalisasi, perolehan utang luar negeri bukanlah hal yang dianggap tabu atau negatif. Pasalnya, penggunaan dana tersebut diarahkan untuk menggerakkan roda ekonomi dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas. Namun, tentu saja pengelolaan utang tersebut harus dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan bersama.
Dengan adanya kebijakan mencari utang luar negeri sebesar Rp128 triliun di 2025, pemerintah memiliki harapan besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Terlebih lagi, upaya ini diiringi dengan komitmen untuk menjaga stabilitas fiskal dan moneter dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa yang akan datang. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.