Tampang

Saksi Ungkap Pernah Terima Rp 600 Juta dari PT Timah dalam Kardus Mi Instan

16 Sep 2024 10:45 wib. 158
0 0
Saksi Ungkap Pernah Terima Rp 600 Juta dari PT Timah dalam Kardus Mi Instan
Sumber foto: Google

Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas. Staf pada General Affair (GA) PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang tunai dan cek senilai Rp 600 juta dari PT Timah Tbk, yang diselipkan dalam kardus mi instan. Pengakuan ini mencuat ketika Adam dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar baru-baru ini.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas yang melibatkan perusahaan-perusahaan tambang terkemuka. Sejumlah saksi, termasuk Adam Marcos, didaulat untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi di dalam perusahaan. 

Adam Marcos menjadi sorotan utama dalam persidangan ini setelah mengungkapkan bahwa pada suatu kesempatan, ia menerima sejumlah uang tunai dan cek senilai Rp 600 juta dari PT Timah Tbk. Uang tersebut diselipkan dalam kardus mi instan dan diserahkan kepadanya secara langsung. Pengakuan Adam Marcos ini mengguncang jagad maya dan menjadi headline di berbagai media massa.

Adam diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. Awalnya, Adam mengaku diminta Suparta membantu meningkatkan produksi PT Timah dengan membina penambang ilegal serta melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.