Lebih lanjut dirinya juga masih mempertanyakan dasar kebijakan itu. Apalagi, penggunaan metode alat tangkap ikan menggunakan cantrang telah dilakukan sejak 35 tahun yang lalu. ”Nelayan Jawa Tengah bisa sejahtera karena menggunakan alat tangkap ini. Adanya wacana pelarangan alat tangkap cantrang membuat nelayan gundah dan tentu saja akan menurunkan kesejahteraan nelayan,” katanya.
Nimmi berpendapat, ada solusi lain yang dapat diambil pemerintah tanpa harus melarang penggunaan cantrang. Jika alasannya tidak ramah lingkungan. ”Perlu ditinjau kembali kebijakan ini. Isu tidak ramah lingkungan terhadap penggunaan alat tangkap ini dapat diatasi dengan cara mengendalikan jumlah alat tangkap cantrang yang digunakan, dan mengawasi operasional penggunaannya,” tandasnya.
Aktivis Lingkungan Hidup Emmy Hafild mengatakan, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang oleh KKP dinilai tidak melihat dampak sosial dan ekonomi yang akan dialami oleh masyarakat luas. ”Dari kebijakan ini terlihat bahwa pemerintah tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami secara langsung oleh ribuan bahkan ratusan ribu nelayan di Indonesia. Belum lagi dampak turunannya bagi pelaku usaha lainnya,” jelasnya.
Dikatakan, meski kebijakan itu belum sepenuhnya diberlakukan, sudah banyak nelayan yang tidak melaut. ”Kita ingin adanya solusi yang tepat dari pemerintah. Tapi sampai dengan saat ini belum ada alternatif yang menguntungkan bagi para nelayan,” ujar Emmy.