Dalam menghadapi dampak kenaikan PPN 12% pada tahun 2025, REI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha sektor properti, dan masyarakat dalam menemukan solusi yang tepat agar pertumbuhan sektor properti dapat tetap berjalan sejalan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa akses masyarakat terhadap perumahan yang layak akan tetap terjaga, tanpa terlalu terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN yang diberlakukan.
Dengan demikian, kenaikan PPN 12% pada tahun 2025 menghadirkan tantangan serius bagi sektor properti di Indonesia, terutama terkait dengan akses masyarakat terhadap rumah. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan para pelaku usaha sektor properti dalam menghadapi dampak kenaikan PPN ini akan menjadi krusial dalam menentukan arah pertumbuhan sektor properti serta kesejahteraan masyarakat kedepannya.