Kedua, kenaikan PPN juga berpotensi mempengaruhi jumlah penjualan properti. Dengan harga jual yang lebih tinggi, permintaan masyarakat terhadap rumah akan cenderung menurun. Hal ini akan berdampak pada tingkat likuiditas pasar properti, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.
Terkait hal ini, REI mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12% tersebut. Para pelaku usaha sektor properti berharap agar pemerintah lebih memperhatikan dampak sosial ekonomi dari kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Selain itu, mereka juga berharap agar pemerintah memberikan insentif atau kebijakan lain yang dapat merangsang pertumbuhan sektor properti tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan PPN yang signifikan.
Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak menghambat akses masyarakat terhadap perumahan. Pemerintah dapat melakukan berbagai langkah strategis, seperti memberikan insentif pajak kepada pengembang properti yang berkomitmen untuk membangun rumah-rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memperkuat program-program pemerintah yang telah ada untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat kurang mampu.