“Ketiganya dipersilakan menyampaikan komentar sesuai dengan kewenangannya. Namun tetap dalam kerangka menjaga situasi ekonomi nasional tetap kondusif,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pada Minggu (6/4/2025).
Kebijakan Tarif Timbal Balik Donald Trump Picu Reaksi Global
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang akan dikenakan kepada lebih dari 180 negara. Langkah yang disebut Trump sebagai "Hari Pembebasan" ini menuai reaksi global, termasuk dari negara-negara Asia Tenggara.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terdampak, dengan tarif timbal balik sebesar 32 persen—angka yang cukup tinggi dibandingkan Malaysia (24 persen), Filipina (17 persen), dan Singapura (10 persen). Di sisi lain, Vietnam dan Thailand dikenai tarif lebih tinggi lagi, yakni masing-masing 46 persen dan 36 persen.