Tampang

Penyesalan Menteri Basuki Mengenai Tapera

8 Jun 2024 04:09 wib. 337
0 0
Penyesalan Menteri Basuki Mengenai Tapera
Sumber foto: google

Program ini mendapat kritik tidak hanya dari buruh, tetapi juga dari pengusaha. Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menyatakan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak untuk berdialog oleh pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Dengan jelas pemerintah membuat aturan ini secara sepihak. Prinsip demokrasi dan musyawarah tidak dilakukan," ujar Sunarno.

Ia menilai keputusan pemerintah dalam menetapkan PP 21 terlalu gegabah. Sunarno mengungkapkan bahwa pemerintah tidak memahami besarnya tantangan yang dihadapi oleh buruh, seperti rendahnya upah, kerentanan status pekerjaan, pemutusan hubungan kerja yang mudah, pembatasan serikat buruh, merajalelanya sistem outsourcing, dan kondisi K3 yang buruk.

Selain itu, ia juga menyoroti besarnya potongan gaji buruh yang sudah sangat besar, namun kenaikan upahnya sangat kecil.

"BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan," ungkapnya.

Sunarno juga menyatakan bahwa potongan Tapera sangat membebani buruh, terutama mengingat bahwa buruh tidak langsung mendapatkan rumah sebagai hasil dari program ini.

Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memfokuskan pada program pengadaan rumah bagi buruh dengan menggunakan anggaran negara, bukan memotong gaji buruh yang kecil untuk modal investasi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.