Selanjutnya, ia menegaskan, "Jadi, jika ada usulan dari DPR untuk menunda, saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menkeu, kami akan mendukungnya."
Pemerintah berencana mewajibkan pekerja, baik yang bekerja mandiri maupun di sektor swasta, untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai bulan Mei 2027. Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan dalam program ini, peserta harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji mereka.
Iuran tersebut terbagi menjadi 0,5 persen yang dibayarkan oleh pengusaha dan 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
Program ini mendapat kritik tidak hanya dari buruh, tetapi juga dari pengusaha. Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menyatakan bahwa serikat buruh tidak pernah diajak untuk berdialog oleh pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.