Tampang

Pemilik Kendaraan Dikenakan 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025

19 Des 2024 21:36 wib. 146
0 0
Pemilik Kendaraan Dikenakan 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025
Sumber foto: Google

Sistem opsional ini juga diimplementasikan dengan menurunkan tarif PKB dan BBNKB, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Hak Kepemilikan dan Pajak Kendaraan Bermotor (UU HKPD). Dengan penurunan tarif, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan beban pajak kendaraan bermotor agar tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor yang patuh dalam membayar pajak. Berbagai insentif ini dapat berupa diskon tarif pajak, kemudahan pembayaran, atau program lain yang akan diumumkan secara resmi oleh instansi terkait. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak serta meningkatkan kontribusi pendapatan negara.

Dengan diterapkannya sistem opsional dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai insentif yang disediakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan mereka. Selain itu, penurunan tarif PKB dan BBNKB juga menjadi langkah positif dalam menjaga keseimbangan beban pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?