Tampang

Pemilik Kendaraan Dikenakan 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025

19 Des 2024 21:36 wib. 149
0 0
Pemilik Kendaraan Dikenakan 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025
Sumber foto: Google

Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak baru untuk kendaraan bermotor dengan sistem opsional di tarif PKB dan BBNKB pada 5 Januari 2025. Meskipun ada tambahan pajak, tarif PKB dan BBNKB akan diturunkan untuk menjaga keseimbangan beban pajak sesuai dengan UU HKPD. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.

Seperti diumumkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerapan pajak baru ini merupakan bagian dari reformasi pajak dan perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menyelaraskan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dalam implementasinya, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan sistem opsional, pemilik kendaraan bisa memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan atau melakukan penurunan pajak dengan memanfaatkan berbagai kebijakan insentif yang disediakan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat dalam menanggung beban pajak kendaraan bermotor serta mendorong tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Mengatasi Kebiasaan Merokok
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?