Data menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 64 juta UMKM yang menyerap tenaga kerja sebanyak 97% dari total angkatan kerja di Indonesia. Namun, masih banyak dari mereka yang belum memiliki sertifikat halal, baik karena keterbatasan pengetahuan maupun keterbatasan finansial.
Di sisi lain, kebutuhan akan produk halal di masyarakat Muslim Indonesia juga tidak dapat diabaikan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai lebih dari 225 juta jiwa, atau sekitar 87% dari total populasi. Dengan demikian, kebutuhan akan produk halal menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait konsumsi produk.
Dalam konteks ini, penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM memberikan waktu yang lebih longgar bagi para pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri. Selain itu, penundaan ini seharusnya disertai dengan upaya peningkatan pemahaman dan pendampingan bagi UMKM terkait pentingnya sertifikasi halal. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan ini tidak mengurangi kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan bahan baku serta bahan penolong yang halal.
Namun, di sisi lain, penundaan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait kesadaran dan kualitas produk UMKM dalam memenuhi standar kehalalan. Pasalnya, meskipun penundaan memberikan kelonggaran waktu, namun tidak semua pelaku UMKM mungkin akan memanfaatkan waktu tersebut dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam sosialisasi, edukasi, dan pembinaan bagi UMKM, agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Peran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menjadi krusial dalam mendukung proses sertifikasi ini. Peningkatan kapasitas dan efisiensi dari lembaga ini perlu terus dilakukan agar dapat melayani serangkaian proses sertifikasi yang memadai. Selain itu, pemerintah juga perlu mengadakan kajian mendalam terkait dampak sosial dan ekonomi dari penundaan kewajiban sertifikasi ini, sehingga keputusan tersebut dapat memberikan manfaat secara menyeluruh tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kualitas produk.