Reformasi program JKP dan peningkatan manfaat serta biaya pelatihan yang diumumkan oleh pemerintah mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pekerja dan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepedulian dan responsif pemerintah terhadap kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Kesimpulannya, pemerintah berencana untuk menaikkan manfaat yang diterima oleh korban PHK melalui program JKP, sekaligus menaikkan biaya pelatihan menjadi Rp 2,4 juta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja yang terdampak PHK dan mendukung penguatan ekonomi nasional.