Peningkatan biaya pelatihan menjadi sebesar Rp 2,4 juta juga menjadi langkah yang signifikan dalam mendukung program JKP. Dengan kenaikan biaya pelatihan ini, pemerintah berharap para peserta program JKP dapat mengakses pelatihan yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk kembali memasuki dunia kerja setelah mengalami PHK.
Menteri Airlangga juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait lainnya dalam memberikan kesempatan yang lebih baik bagi korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru. Salah satu upaya yang diusulkan adalah peningkatan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dalam penyediaan pelatihan kerja serta penempatan kembali para pekerja yang mengalami PHK.
Menurut Menteri Airlangga, langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam mendukung penguatan ekonomi nasional, di mana pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja.