Tampang.com | Kabar kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun ini seharusnya jadi angin segar bagi para pekerja. Tapi, kenyataannya berbeda bagi mereka yang berstatus outsourcing. Meski UMK resmi dinaikkan, banyak pekerja outsourcing mengaku tidak menerima kenaikan gaji sama sekali.
UMK Naik, Tapi Tidak Berlaku untuk Semua?
Sejumlah pekerja outsourcing di sektor kebersihan, keamanan, dan logistik mengungkapkan bahwa gaji mereka masih sama seperti tahun lalu. Padahal, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMK di berbagai daerah antara 3% hingga 7%.
“Saya kerja bersih-bersih di gedung pemerintah, gaji tetap Rp3 juta. Padahal UMK di sini udah naik,” kata Rini, pekerja outsourcing di Jakarta.