Premanisme yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan salah satu masalah serius dalam sistem kepolisian yang tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan keamanan. Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele karena mempengaruhi integritas polisi dan berdampak negatif pada pelayanan publik serta penegakan hukum yang adil.
1. Definisi dan Bentuk Tindakan Premanisme oleh Oknum Polisi
Premanisme oleh oknum polisi dapat didefinisikan sebagai penggunaan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki secara tidak sah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Bentuk-bentuknya bervariasi, mulai dari pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga intimidasi terhadap warga yang tidak bersalah. Tindakan ini seringkali dilakukan dengan dalih penegakan hukum, namun sebenarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian.