Perusahaan Penyedia Jasa Dianggap Abaikan Regulasi
Banyak perusahaan outsourcing berkilah bahwa kontrak kerja tidak serta merta berubah mengikuti UMK. Mereka berdalih menunggu kontrak baru dengan klien, yang sering kali lambat direvisi. Akibatnya, para pekerja jadi korban tarik-ulur kepentingan antara perusahaan penyedia jasa dan pengguna jasa.
Minimnya Pengawasan Jadi Masalah Lama
Serikat buruh menyebut lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah sebagai salah satu penyebab utama masalah ini terus berulang. Meski regulasi sudah ada, implementasinya di lapangan seringkali longgar atau bahkan diabaikan.
“Perusahaan seenaknya. Pemerintah juga nggak tegas. Buruh jadi korban terus,” ujar salah satu pengurus serikat pekerja.