Sumber kedua dari pemerintah India menyatakan bahwa razia dilakukan di 19 lokasi. Investigasi ini bertujuan mendeteksi bagaimana platform e-commerce secara langsung memengaruhi harga jual barang secara ilegal di India, serta tidak memberikan ruang kompetisi yang adil bagi para pedagang.
Badan Direktorat Penegakan Hukum telah menyelidiki kedua raksasa e-commerce tersebut selama bertahun-tahun karena diduga melanggar undang-undang investasi asing yang secara ketat mengatur ritel multi-merek dan membatasi perusahaan untuk mengoperasikan marketplace bagi penjual.
Informasi yang dilihat Reuters dalam laporan investigasi antimonopoli Amazon dan Flipkart pada bulan Agustus menyebutkan bahwa platform tersebut "memiliki kendali menyeluruh atas inventaris dan penjual hanyalah perusahaan peminjaman nama."
Selain itu, investigasi yang dilakukan oleh Reuters pada tahun 2021 berdasarkan dokumen internal Amazon, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut melakukan kontrol yang signifikan atas inventaris beberapa penjual terbesar, meskipun undang-undang India melarang pemain asing menyimpan inventaris produk.