Tampang.com | Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak karbon mulai tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini menargetkan sektor-sektor besar penghasil emisi, seperti energi, manufaktur, dan transportasi. Meski secara global ini dianggap langkah maju menuju ekonomi hijau, berbagai kalangan di dalam negeri mempertanyakan efektivitas dan dampaknya terhadap perekonomian, khususnya harga barang dan jasa.
Siapa yang Akan Kena Pajak?
Pajak karbon diberlakukan pada perusahaan yang menghasilkan emisi CO di atas ambang batas yang ditentukan. Tahap awal difokuskan pada PLTU batu bara dan industri berat seperti semen dan baja. Namun, dikhawatirkan efek domino dari kebijakan ini akan meluas ke masyarakat melalui kenaikan biaya produksi dan harga barang konsumsi.
“Kami dukung upaya dekarbonisasi, tapi pemerintah perlu menjamin bahwa kebijakan ini tidak membebani rakyat kecil,” ujar Rino, perwakilan Asosiasi Pengusaha Nasional.